Rabu, 30 Oktober 2013

Daur Ulang CD Bekas Menjadi Rak

Daur Ulang CD Bekas

Beberapa waktu lalu guru mapel mulok di sekolah membari tugas
untuk mendaur ulang CD bekas. Awalnya bingung akan di buat 
menjadi apa CD bekas itu, terlintas dalam pikiran ku beberapa 
ide seperti membuat baju, membuat jam, membuat kerangjang, 
tas, dll. Tapi aku memutuskan untuk membuat rak sepatu.

Alat dan bahan yang di butuhkan antara lain :
- Bahan 
CD bekas
Kawat
Kain
Kardus
Kayu
Cat (putih)
Pernis/Plitur

-Alat
Tang
Kuas
Bor /Solder
Jangka
Lem Tembak/Lem bakar
Gunting
Spidol


Cara pembuatanya mudah, asal kita punya niat untuk 
mengerjakannya dan niatnya juga  jangan setengah-setengah....
      Lubangi bagian pinggir CD dengan menggunakan 
solder/bor/bisa juga menggunakan paku yang dipanaskan.

Sebelum

Sesudah




       Setelah itu rangkai CD-CD itu dengan kawat. Kemudian 

letakkan kardus di bagian bawah CD yang akan 
digunakan untuk alas rak.


Setelah dirangkai dengan kawat

Rekatkan kardus di bagian bawah


 .     Lalu buat kerangkan rak dengan menggunakan

 kayu agar lebih kuat dan tahan lama.


Kerangka dari kayu




         Setelah itu rangkai kembali CD kemudian pasang 

pada dua sisi rak


Rangkai CD sesuai dengan sisi rak




      Kemudian, cat bagian permukaan CD dengan 

menggunakan cat berwarna putih agar ­­­­gambar-gambar 
bagian depan CD tidak terlihat. Bisa juga dengan tidak 
menggunakan cat, tapi bagian gambar CD di balik 
menjadi bagian belakang.
















     Setelah cat mengering, lapisi CD dan kerangka 

dengan pernis/pitur agar rak terlihat lebih mengkilap





















      Tunggu plitur/pernis sampai kering lalu tutupi bagian

 dalam rak yang terlihat banyak kawat dengan 
menggunakan kain yang di tempelkan 
dengan menggunakan lem tembak/lem bakar


    Bagian dalam, sebelum dilapisi kain



    Bagian dalam setelah dilapisi kain




    Dan hasil akhir tugas mulok daur ulang CD bekas saya selesai..



    Mengenal Sosok Guru Sekumpul



    Guru Sekumpul, itulah panggilan akrab untuk Kyai Haji Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Syaikhuna al-Alim al-Allamah Muhammad Zaini bin al-Arif billah Abdul Ghani bin Abdul Manaf bin Muhammad Seman bin Muhammad Sa’ad bin Abdullah bin al-Mufti Muhammad Khalid bin al-Alim al-Allamah al-Khalifah Hasanuddin bin Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari yang bergelar Al Alimul Allamah Al Arif Billaah Albahrul Ulum Al Waliy Qutb As Syeekh Al Mukarram Maulana. Beliau merupakan Ulama Banjar yang sangat kharismatik dan populer di Kalimantan khususnya Martapura dan Banjarmasin.

    Selain di dipanggil Guru Sekumpul beliau juga biasa dipanggil Abah Guru Sekumpul atau Tuan Guru Ijai. Di lahirkan pada malam Rabu 27 Muharam 1361 Hijriyah atau bertepatan pada tanggal 11 Februari 1942 di desa Dalam Pagar (sekarang masuk ke dalam kecamatan Martapuran Timur) dari pasangan suami-istri Abdul Ghani bin H. Abdul Manaf dengan Hj. Masliah binti H Mulya. Beliau merupakan anak pertama, sedangkan adiknya bernama H.Rahmah. Ketika masih kanak-kanak, beliau dipanggil Qusyairi. Merupakan keturunan ke-8 dari ulama besar Banjar,Maulana Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah Al Banjari. 

    Syekh Muhammad Zaini Abdul Ghani sejak kecil selalu berada di samping ayah dan neneknya yang bernama Salbiyah. Kedua orang ini yang memelihara Qusyairi kecil. Sejak kecil keduanya menanamkan kedisiplinan dalam pendidikan. Keduanya juga menanamkan pendidikan tauhid dan akhlak serta belajar membaca Al-Quran. Karena itulah, guru pertama dari Alimul Allamah Asy Syekh Muhammad Zaini Ghani adalah ayah dan neneknya sendiri.
    Semenjak kecil ia sudah digembleng orang tua untuk mengabdi kepada ilmu pengetahuan dan ditanamkan perasaan cinta kasih dan hormat kepada para ulama. Guru Sekumpul sewaktu kecil sering menunggu al-Alim al-Fadhil Syaikh Zainal Ilmi yang ingin ke Banjarmasin hanya semata-mata untuk bersalaman dan mencium tangannya.
    Pada tahun 1949 saat berusia 7 tahun, ia mengikuti pendidikan “formal” masuk ke Madrasah Ibtidaiyah Darussalam, Martapura. Kemudian tahun 1955 pada usia 13 tahun, ia melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tsanawiyah Darussalam, Martapura. Pada masa ini ia sudah belajar dengan Guru-guru besar yang spesialis dalam bidang keilmuan seperti :
    • al-Alim al-Fadhil Sya’rani Arif
    • al-Alim al-Fadhil Husain Qadri
    • al-Alim al-Fadhil Salim Ma’ruf
    • al-Alim al-Allamah Syaikh Seman Mulya
    • al-Alim Syaikh Salman Jalil
    • al-Alim al-Fadhil Sya’rani Arif
    • al-Alim al-Fadhil al-Hafizh Syaikh Nashrun Thahir
    • KH. Aini Kandangan.
    Tiga yang terakhir merupakan gurunya yang secara khusus untuk pendalaman Ilmu Tajwid.
    Syaikh Seman Mulya adalah pamannya yang secara intensif mendidiknya baik ketika berada di sekolah maupun di luar sekolah. Dan ketika mendidik Guru Sekumpul, Guru Seman hampir tidak pernah mengajarkan langsung bidang-bidang keilmuan itu kepadanya kecuali di sekolahan. Tetapi, Guru Seman langsung mengajak dan mengantarkan dia mendatangi tokoh-tokoh yang terkenal dengan sepesialisasinya masing-masing baik di daerah Kal-Sel (Kalimantan) maupun di Jawa untuk belajar. Seperti misalnya ketika ingin mendalami Hadits dan Tafsir, guru Seman mengajak (mengantarkan) Guru Sekumpul kepada al-Alim al-Allamah Syaikh Anang Sya'rani yang terkenal sebagai muhaddits dan ahli tafsir. Menurut Guru Sekumpul sendiri, di kemudian hari ternyata Guru Tuha Seman Mulya adalah pakar di semua bidang keilmuan Islam itu. Tapi karena kerendahan hati dan tawadhu tidak menampakkannya ke depan khalayak.
    Sedangkan al-Alim al-Allamah Salman Jalil adalah pakar ilmu falak dan ilmu faraidh. (Pada masa itu, hanya ada dua orang pakar ilmu falak yang diakui ketinggian dan kedalamannya yaitu beliau dan almarhum K.H. Hanafiah Gobet). Selain itu, Salman Jalil juga adalah Qhadi Qudhat Kalimantan dan salah seorang tokoh pendiri IAIN Antasari Banjarmasin. Salman Jalil ini pada masa tuanya kembali berguru kepada Guru Sekumpul sendiri. Peristiwa ini yang ia contohkan kepada generasi sekarang agar jangan sombong, dan lihatlah betapa seorang guru yang alim besar tidak pernah sombong di hadapan kebesaran ilmu pengetahuan, meski yang sekarang sedang menyampaikannya adalah muridnya sendiri.
    Selain itu, di antara guru-guru Guru Sekumpul lagi selanjutnya :
    • Syekh Syarwani Abdan Bangil
    • al-Alim al-Allamah al-Syaikh al-Sayyid Muhammad Amin Kutbi
    Kedua tokoh ini biasa disebut Guru Khusus beliau, atau meminjam perkataan beliau sendiri adalah Guru Suluk (Tarbiyah al-Shufiyah).
    Dari beberapa gurunya lagi adalah :
    Sedangkan guru pertama secara ruhani :
    • al-Alim al-Allamah Ali Junaidi (Berau) bin al-Alim al-Fadhil Qadhi Muhammad Amin bin al-Alim al-Allamah Mufti Jamaludin bin Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari
    • al -Alim al-Allamah Muhammad Syarwani Abdan Bangil


      Gemblengan ayah dan bimbingan intensif pamannya semenjak kecil betul-betul tertanam. Semenjak kecil ia sudah menunjukkan sifat mulia; penyabar, ridha, pemurah, dan kasih sayang terhadap siapa saja. Kasih sayang yang ditanamkan dan juga ditunjukkan oleh ayahnya sendiri. Seperti misalnya, suatu ketika hujan turun deras, sedangkan rumah Guru Sekumpul sekeluarga sudah sangat tua dan reot. Sehingga air hujan merembes masuk dari atap-atap rumah.Pada waktu itu, ayahnya menelungkupinya untuk melindungi tubuhnya dari hujan dan rela membiarkan dirinya sendiri tersiram hujan.

      Abdul Ghani bin Abdul Manaf, ayah dari Guru Sekumpul juga adalah seorang pemuda yang saleh dan sabar dalam menghadapi segala situasi dan sangat kuat dengan menyembunyikan derita dan cobaan. Tidak pernah mengeluh kepada siapapun. Cerita duka dan kesusahan sekaligus juga merupakan intisari kesabaran, dorongan untuk terus berusaha yang halal, menjaga hak orang lain, jangan mubazir, bahkan sistem memenej usaha dagang dia sampaikan kepada generasi sekarang lewat cerita-cerita itu.

      Beberapa cerita yang diriwayatkan adalah sewaktu kecil mereka sekeluarga yang terdiri dari empat orang hanya makan satu nasi bungkus dengan lauk satu biji telur, dibagi empat. Tak pernah satu kalipun di antara mereka yang mengeluh. Pada masa-masa itu juga, ayahnya membuka kedai minuman. Setiap kali ada sisa teh, ayahnya selalu meminta izin kepada pembeli untuk diberikan kepada Qusyairi. Sehingga kemudian sisa-sisa minuman itu dikumpulkan dan diberikan untuk keluarga.

      Adapun sistem mengatur usaha dagang, ayah Guru Sekumpul menyampaikan bahwa setiap keuntungan dagang itu mereka bagi menjadi tiga. Sepertiga untuk menghidupi kebutuhan keluarga, sepertiga untuk menambah modal usaha, dan sepertiga untuk disumbangkan. Salah seorang ustadz setempat pernah mengomentari hal ini, “bagaimana tidak berkah hidupnya kalau seperti itu.” Pernah sewaktu kecil Qusyairi bermain-main dengan membuat sendiri mainan dari gadang pisang. Kemudian sang ayah keluar rumah dan melihatnya. Dengan ramah sang ayah menegurnya, “Nak, sayangnya mainanmu itu. Padahal bisa dibuat sayur.” Qusyairi langsung berhenti dan menyerahkannya kepada sang ayah.

      Beberapa Catatan lain berupa beberapa kelebihan dan keanehan Qusyairi adalah dia sudah hafal Al-Quran semenjak berusia 7 tahun. Kemudian hapal tafsir Jalalain pada usia 9 tahun. Semenjak kecil, pergaulannya betul-betul dijaga. Kemana pun bepergian selalu ditemani. Pernah suatu ketika Qusyairi ingin bermain-main ke pasar seperti layaknya anak sebayanya semasa kecil. Saat memasuki gerbang pasar, tiba-tiba muncul pamannya, Syaikh Seman Mulya di hadapannya dan memerintahkan untuk pulang. Orang-orang tidak ada yang melihat Syekh, begitu juga sepupu yang menjadi ”bodyguard”-nya. Dia pun langsung pulang ke rumah.

      Dalam usia kurang lebih 10 tahun, sudah mendapat khususiat dan anugerah dari Tuhan berupa Kasyaf Hissi yaitu melihat dan mendengar apa yang ada di dalam atau yang terdinding. Dalam usia itu pula Qusyairi didatangi oleh seseorang bekas pemberontak yang sangat ditakuti masyarakat akan kejahatan dan kekejamannya. Kedatangan orang tersebut tentunya sangat mengejutkan keluarga di rumah beliau. Namun apa yang terjadi, laki-laki tersebut ternyata ketika melihat Qusyairi langsung sungkem dan minta ampun serta memohon minta dikontrol atau diperiksakan ilmunya yang selama itu ia amalkan, jika salah atau sesat minta dibetulkan dan dia pun minta agar supaya ditobatkan.

      Pada usia 9 tahun pas malam jumat Qusyairi bermimpi melihat sebuah kapal besar turun dari langit. Di depan pintu kapal berdiri seorang penjaga dengan jubah putih dan di gaun pintu masuk kapal tertulis “Sapinah al-Auliya”. Qusyairi ingin masuk, tapi dihalau oleh penjaga hingga tersungkur. Dia pun terbangun. Pada malam jum’at berikutnya, ia kembali bermimpi hal serupa. Dan pada malam jumat ketiga, ia kembali bermimpi serupa. Tapi kali ini ia dipersilahkan masuk dan disambut oleh salah seorang syekh. Ketika sudah masuk ia melihat masih banyak kursi yang kosong.
      Ketika Qusyairi merantau ke tanah Jawa untuk mencari ilmu, tak disangka orang yang pertama kali menyambutnya dan menjadi guru adalah orang yang menyambutnya dalam mimpi tersebut.

      Salah satu pesan Guru Sekumpul adalah tentang karamah, yakni agar kita jangan sampai tertipu dengan segala keanehan dan keunikan. Karena bagaimanapun juga karamah adalah anugrah, murni pemberian, bukan suatu keahlian atau skill. Karena itu jangan pernah berpikir atau berniat untuk mendapatkan karamah dengan melakukan ibadah atau wiridan-wiridan. Dan karamah yang paling mulia dan tinggi nilainya adalah istiqamah di jalan Allah itu sendiri. Kalau ada orang mengaku sendiri punya karamah tapi salatnya tidak karuan, maka itu bukan karamah, tapi bakarmi(orang yang keluar sesuatu dari duburnya).
      Guru Sekumpul juga sempat memberikan beberapa pesan kepada seluruh masyarakat Islam, yakni:
      1. Menghormati ulama dan orang tua
      2. Baik sangka terhadap muslimin
      3. Murah harta
      4. Manis muka
      5. Jangan menyakiti orang lain
      6. Mengampunkan kesalahan orang lain
      7. Jangan bermusuh-musuhan
      8. Jangan tamak atau serakah
      9. Berpegang kepada Allah, pada kabul segala hajat
      10. Yakin keselamatan itu pada kebenaran.





    KH Muhammad Zaini Abdul Ghani sempat dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, selama 10 hari. Selasa malam, pada tanggal 9 Agustus 2005 sekitar pukul 20.30, Guru Sekumpul tiba di Bandar Udara Syamsuddin Noor, banjarbaru, dengan menggunakan pesawat carter F-28.
    Pada hari rabu, tanggal 10 Agustus pukul 05.10 pagi, Guru Sekumpul menghembuskan napas terakhir dan berpulang ke rahmatullah pada usia 63 tahun di kediamannya sekaligus komplek pengajian, Sekumpul Martapura. Guru Sekumpul meninggal karena komplikasi akibatgagal ginjal.
    Begitu mendengar kabar meninggalnya Guru Sekumpul lewat pengeras suara di masjid-masjid selepas salat subuh, masyarakat dari berbagai daerah diKalimantan Selatan berdatangan ke Sekumpul Martapura untuk memberikan penghormatan terakhir pada almarhum. Pasar Martapura yang biasanya sangat ramai pada pagi hari, Rabu pagi itu sepi karena hampir semua kios dan toko-toko tutup. Suasana yang sama juga terlihat di beberapa kantor dinas, termasuk Kantor Bupati Banjar. Sebagian besar karyawan datang ke Sekumpul untuk memberikan penghormatan terakhir.
    Sebelum dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga di dekat Mushalla Ar Raudhah, Rabu sore sekitar pukul 16.00, warga masyarakat yang datang diberikan kesempatan untuk melakukan salat jenazah secara bergantian. Kegiatan ibadah ini berpusat di Mushalla Ar Raudhah, Sekumpul, yang selama ini dijadikan tempat pengajian oleh Guru Sekumpul.
    Beliau meninggalkan tiga orang istri (Hj. Juwairiyah, Hj. Laila, Hj. Noorjannah) dan dua orang anak dari istri beliau Hj. Noorjannah bernama Muhammad Amin Badali (6 Januari 1995) dan Ahmad Hafi Badali (19 Maret 1996)


    Senin, 28 Oktober 2013

    Hukum Menggunakan Organ Tubuh/Urine/Sesuatu yang Najis untuk Kosmetik/Obat (Part3)


    b.    Obat-Obatan dari Organ Tubuh dan Urine
    Saat ini teknologi farmasi sudah berkembang dengan sangat pesat. Temuan-temuan medis menunjukkan bahwa beberapa jenis obat cukup akurat menyembuhkan penyakit. Sayangnya, ternyata beberapa jenis obat yang beredar di pasaran menggunakan unsur/bahan yang diharamkan oleh Syari’at Islam.
    Bahan haram pada obat :
    Beberapa bahan haram yang terdeteksi dipakai sebagai penyusun obat adalah :
    1. Khamr
    Khamr (minuman yang memabukkan) dalam bentuk alkohol, etanol, dll. sering ditemukan dalam obat flu cair, seperti : OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, dll.
    2. Gelatin
    Gelatin sangat bermanfaat pada industri farmasi. Keberadaan gelatin pada obat memungkinkan bahan obat sampai pada tempat (target site) yang dikehendaki tanpa dirusak oleh enzym pencernaan pada saluran pencernaan sebelumnya. Misalnya, obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati. Nah, agar obat tersebut sampai di hati dan tidak dirusak atau dicerna oleh lambung, usus, atau organ pencernaan lainnya, maka isi obat tsb harus dibungkus oleh kapsul. Agar tidak melukai dinding saluran pencernaan, kapsul pembungkus obat haruslah lunak sehingga tidak melukai dinding saluran pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian yang dituju.
    Gelatin ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai sebagai bahan kapsul obat. Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda, maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran adalah gelatin dari babi. Alhamdulillah, saat ini Malaysia telah berhasil membuat gelatin dari sapi dan atau kuda.
    3. Plasenta
    Plasenta manusia juga dipakai sebagai bahan aktif beberapa macam obat (pil dan kapsul). Di antara obat-obat yang menggunakan plasenta adalah obat perangsang atau pelancar keluarnya air susu ibu (ASI). Obat ini digunakan untuk menstimulasi aktivitas kelenjar mammae (air susu) ibu agar produksi ASI pasca melahirkn lancar.
    4. Obat jantung
    Ternyata daging babi juga banyak berperan dalam dunia medis. Salah satu jenis obat jantung diketahui menggunakan bahan dari babi. Karena menggunakan unsur dari babi, maka dihukumi haram.
    Meskipun demikian, apabila obat tsb merupakan obat satu-satunya yang manjur, maka dapat saja dihukumi halal dengan mengacu pada Firman Allah Swt. pada QS. Al Baqoroh (2) : 173.
    5. Urine
    Urine adalah kotoran sisa hasil metabolisme yang harus dikeluarkan dari tubuh. Cairan ini berisi racun, asam urat, dan berbagai metabolit tidak berguna lainnya (hasil penyaringan ginjal). Apabila tidak dikeluarkan, cairan ini dapat meracuni sel/jaringan tubuh.
    Dalam khasanah Hukum Islam, urine manusia (kecuali urine anak laki-laki yang baru minum ASI dan belum makan/minum selain ASI) dihukumi najis.
    Selain itu, Fatwa MUI No. 2 pada Munas IV 30 Juli 2000 menyebutkan bahwa seluruh bahan yang telah keluar dari tubuh manusia (seperti : urine, air ludah, dll.) haram dikonsumsi kembali.


    c.    Kosmetik yang Mengandung Organ Tubuh
    Kosmetika saat ini menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari dunia kaum hawa (akhwat). Kosmetika ini seakan-akan menjawab kegelisahan kaum hawa yang sering merasa kurang cantik bila belum bersentuhan dengan kosmetika. Setelah menggunakan kosmetika, para wanita akan merasa lebih percaya diri, lebih cantik, dan lebih menarik perhatian.
    Kosmetika adalah bahan yang sengaja dipakai untuk tujuan lebih mempercantik penampilan diri si pemakai. Diharapkan oleh pemakai, bagian tubuh yang dikenai kosmetika akan tampil lebih cantik, lebih menarik, lebih lembut, lebih muda, lebih segar, dan lebih menawan.
    Apabila dikelompokkan, maka terdapat bermacam-macam kosmetika. Menurut bentuknya, kosmetika dapat dibedakan menjadi kosmetika yang berbentuk bedak, lotion, gel, dan padat.
    Kosmetika yang berbentuk bedak (serbuk) dapat dipakai pada seluruh anggota tubuh, terutama muka, badan, dan anggota gerak (tangan dan kaki). Kosmetika yang berbentuk lotion (cair) dapat dipakai pada seluruh anggota tubuh, terutama muka, badan, dan anggota gerak (tangan dan kaki). Kosmetika dengan bentuk konsistensi gel terutama dipakai untuk dioleskan pada rambut, dll. Kosmetika yang berbentuk padat sering kali dalam bentuk sabun, lipstik, dll.
    Titik kritis kehalalan produk kosmetika :
    Beberapa macam bahan baku kosmetika dan produk kecantikan yang harus diperhatikan status kehalalannya adalah :
    1. Kolagen dan elastin
    Kolagen adalah sejenis protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuning-kuningan. apabila kena panas, kolagen akan mencair menjadi cairan yang agak kental seperti lem.
    Kolagen dan elastin sangat penting untuk proses pertumbuhan sel/jaringan (regenerasi), makanya kolagen sangat penting untuk proses regenerasi sel, menjaga kelenturan kulit, serta mencegah kekeriputan kulit. Karena fungsinya yang sangat signifikan pada peremajaan kulit, maka saat ini kedua macam protein tersebut banyak dipakai sebagai bahan kosmetik.
    Kolagen memiliki efek melembabkan karena kolagen tidak larut air, tetapi sebaliknya, mampu menahan air. Oleh karena itu, senyawa protein ini banyak dipakai pada produk-produk pelembab.
    Selain untuk beberapa fungsi di atas, kolagen juga penting untuk menjaga kekebalan tubuh, serta mencegah infeksi dan alergi. Kemampuan kolagen tersebut disebabkan karena kolagen memiliki antigen yang bersifat imunogenik. Antigen yang imunogenik ini mampu berikatan dengan antibodi spesifik, tetapi juga mampu menghasilkan antibodi spesifik terhadap antigen. Nah, antibodi terhadap antigen inilah yang perlu dirangsang bagi penderita rematik.
    Kolagen bisa berasal dari sapi atau babi. Oleh karena itu, harus dipastikan apakah kolagen dan elastin tersebut berasal dari hewan haram (babi) atau bukan.

    2. Ekstrak plasenta
    Saat ini di pasaran banyak beredar kosmetika berplasenta. Mengapa kosmetika berplasenta sangat digemari produsen kosmetika dan begitu diminati konsumen? Hal ini disebabkan karena kosmetika berplasenta memiliki efek yang signifikan untuk mencegah penuaan kulit, serta mampu meremajakan kulit, mengatasi keriput kulit, menghaluskan dan melembutkan kulit, dan membuat kulit lebih nampak segar sebagaimana layaknya kulit bayi.
    Plasenta adalah organ tubuh yang berkembang pada saat manusia atau hewan mengandung anaknya. Ketika janin masih berada dalam kandungan, janin belum mampu makan dan minum sebagaimana manusia yang sudah lahir. Untuk mencukupi kebutuhan gizi bagi pertumbuhannya, maka Allah menciptakan plasenta sebagai sumber makanannya. Plasenta ini berisi zat-zat gizi dan zat-zat pertumbuhan yang sangat dibutuhkan bayi sebagai makanan. Pemasukan nutrien (zat gizi) ke dalam tubuh si bayi dilakukan melalui saluran plasenta yang bermuara pada pusar.
    Pada saat bayi dilahirkan, plasenta ikut keluar. Saluran yang menghubungkan antara plasenta dan pusar bayi dipotong. Di Pulau Jawa (DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur), plasenta dikuburkan di suatu tempat, bahkan dengan ritual dan tradisi tertentu. Akan tetapi, di tempat lain, plasenta tidak pernah diistimewakan.
    Plasenta (dikenal pula dengan istilah ‘ari-ari’) memiliki bobot sekitar 600 g dengan diameter 16-18 cm, mengandung 200 ml darah yang mengisi cairan spon. Plasenta kaya akan darah dan protein (albumin), hormon (oestrogen), serta senyawa lain (DNA dan RNA). Albumin sendiri adalah senyawa pengganti plasma darah yang mengandung -globulin, immunoglobulin (IgA dan IgG), dan asam amino. Hasil riset menunjukkan bahwa zat-zat tersebut terbukti cukup efektif untuk merawat kulit, seperti mencegah kerut, mencegah penuaan dini, dan mempertahankan kesegaran kulit. Bahkan di Jepang dan Switzerland, kolagen dan plasenta manusia telah lama dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetika.
    LPPOM MUI Pusat pernah menemukan beberapa perusahaan kosmetika menggunakan plasenta manusia, seperti : La Tulipe (PT. Rembaka, Sidoarjo, Jawa Timur), St. Ives, Musk by Alyssa Ashley, Snow White Lily (Yoshihiro Clinic, Tokyo-Japan), dll. Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta binatang yang diharamkan atau dari manusia hukumnya haram. Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta binatang yang halal hukumnya halal (Fatwa MUI No. 2, Munas IV 30 Juli 2000).

    3. Cairan Amnion
    Cairan amnion (amniotic liquid) adalah cairan ketuban yang berada di sekitar janin dalam kandungan yang berfungsi melindungi janin dari benturan fisik. Pada saat kelahiran, selaput ketuban pecah dan cairan amnion keluar mendahului janin. Selain sebagai buffer, cairan ini juga berfungsi sebagai pelicin (lubricant) pada saat janin dilahirkan.
    Keuntungan penggunaan cairan amnion kurang lebih sama dengan plasenta, tetapi penggunaannya terbatas pada pelembab, lotion rambut, shampo, serta perawatan kulit dan kepala. Sebagai konsumen muslim, maka hendaknya kita lebih berhati-hati. Kita harus memastikan, dari mana asal cairan amnion ini, apakah dari saluran reproduksi (rahim) sapi, manusia, atau dari hewan haram. Apabila berasal dari rahim manusia dan atau hewan haram, maka kosmetika ini harus dijauhi.

    4. Lemak
    Lemak dan turunannya (terutama Gliserin) banyak dipakai sebagai bahan baku pembuatan kosmetika, seperti pada pembuatan : lipstik, sabun mandi, krim, lotion (facial lotion, hand & body lotion). Penggunaan kosmetika yang mengandung lemak diyakini banyak membantu menghaluskan kulit.
    Tentunya tidak menjadi masalah apabila bahan lemak yang dipergunakan berasal dari hewan yang dihalalkan. Akan tetapi, apabila lemak (dan turunannya) yang dipakai adalah lemak hewan yang diharamkan (babi), maka penggunaan kosmetika berlemak babi tersebut tentunya juga diharamkan.

    5. Vitamin
    Vitamin A, B1, B3, B6, B12, D, E, dan K banyak dipakai dalam kosmetika. Produsen kosmetika menganggap vitamin mampu mensuplai kebutuhan gizi bagi kulit. Meskipun demikian, Stanley R. Milstein, Ph.D. (Direktur FDA Divisi Kosmetika) tidak menemukan adanya bukti klinis bahwa vitamin dapat mensuplai gizi secara langsung melalui kulit.
    Vitamin-vitamin tersebut di atas memiliki sifat tidak stabil. Oleh karena itu, agar keadaannya tidak berubah-ubah, vitamin harus distabilkan dengan bahan pelapis tertentu (coated agents). Bahan penstabil yang sering dipakai di antaranya adalah gelatin, karagenan, gum, atau pati termodifikasi.
    Gelatin umumnya berasal dari tulang sapi atau babi. Apabila bahan pelapis yang dipergunakan adalah gelatin, maka harus diperhatikan apakah gelatin yang dipakai berasal dari produk nabati atau hewani. Kalau gelatin hewani, apakah berasal dari hewan halal atau dari hewan haram.
      
    6. Asam Alfa Hidroksi
    Asam Alfa Hidroksi (AHA) adalah suatu senyawa kimia yang sangat berguna untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit. Kosmetika yang menggunakan AHA akan membuat kulit terasa lebih halus, kenyal, dan mantap.
    Senyawa AHA banyak macamnya. Salah satu senyawa AHA yang banyak dipakai pada industri kecantikan adalah asam laktat (lactic acid). Dalam pembuatannya, senyawa ini menggunakan media yang berasal dari hewan. Nah, oleh karena itu, harus dipastikan apakah media yang dipergunakan adalah hewan halal atau hewan haram.

    7. Hormon

    Untuk memberikan hasil yang lebih memuaskan, maka pada produk-produk kosmetika sering ditambahkan hormon, seperti : hormon estrogen, ekstrak timus, maupun hormon melantonin. Hormon-hormon tersebut adalah animal origin hormone, yaitu hormon yang berasal dari hewan. Oleh karena itu, harus dipastikan apakah hormon yang dipergunakan berasal dari hewan halal atau hewan haram.

    Hukum Menggunakan Organ Tubuh/Urine/Sesuatu yang Najis untuk Kosmetik/Obat (Part2)


    Penjelasan
    a.    Operasi Plastik
                Operasi plastik adalah suatu usaha medis yang dilakukan untuk mengoreksi atau merestorasi bentuk dan fungsi suatu organ tubuh. Meskipun bedah kosmetik atau estetika adalah jenis yang paling terkenal dari operasi plastic, namun operasi plastik juga meliputi rekonstruksi wajah, tangan dan pengobatan luka bakar. Karena itu, operasi plastik didefinisikan sebagai seperangkat operasi yang berhubungan untuk mereka ulang bentuk dengan tujuan pengobatan cacat bawaan atau bukan bawaan (termasuk kecelakaan) dalam tubuh manusia.
    Jenis-jenis operasi plastik:
    Jika dilihat pada jenisnya, operasi plastik dapat dipilah menjadi dua, yaitu :
    1.      Operasi yang bersifat darurat, mendesak untuk dilakukan. Contoh operasi plastik ini meliputi operasi:
    a.       Bibir sumbing.
    1. Menyambungkan jari jemari tangan atau kaki.
    2. Membuka penyumbatan anus.
    3. Menghilangkan tato, tanda lahir dan bekas luka.
    4. Menghilangkan jenggot, kumis dan rambut bagi perempuan.
    5. Membentuk kembali daun telinga.
    6. Implant payudara bagi mereka yang terkena kanker payudara
    7. Memperbaiki septum hidung atau pasien cacat hidung.
    8. Memperbaiki kulit akibat luka bakar atau sejenisnya
    9. Memperbaiki patah tulang wajah (karena kecelakaan, misalnya).

    a.       Operasi yang bersifat opsional. Misalnya, untuk menambah percaya diri, terlihat makin cantik, memperkokoh penampilan dan agar terlihat lebih muda dan aduhai.
    Contoh operasi antara lain adalah:
    1. Mengembalikan kerutan kulit dan menghaluskannya.
    2. Mengangkat dahi, menaikkan alis, wajah dan leher.
    3. Sedot Lemak
    4. Liposuction
    5. Rhinoplasty atau perbesaran.
    6. Kecantikan dagu.
    7. Kecantikan payudara
    Prinsip Dasar
    Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Allah swt menciptakan manusia dalam sesempurna penciptaan. Ia berfirman :
    Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. Attin: 4)
    Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata, (Ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan manusia adalah sebaik-baik bentuk makhluk-Nya) Namun demikian, manusia memiliki ketampanan dan kecantikan yang berbeda satu dengan lainnya. Meskipun kecantikan dan ketampanan bersifat relatif, namun secara umum manusia memahami ketampanan dan kecantikan sebagai sesuatu yang menggugah dan menyenangkan kala dipandang mata. Allah swt menceritakan kepada kita kisah Nabi Yusuf (alaihi salam), manusia yang ketampanannya mengalahkan seluruh ketampanan dunia sehingga membuat para wanita kaum sosialita di zaman itu terpesona dalam keterkaguman yang sempurna, Allah berfirman, :

    Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah Malaikat yang mulia.” (QS Yusuf: 31)
    Karena itu pula, kita mendapati ayat Allah swt yang mengabarkan kepada umat manusia bahwa syaitan telah bersumpah untuk menyesatkan anak cucu Adam dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan merubah karunia Allah agar terasa lebih tampan dan cantik seperti tertuang dalam ayat berikut ini:

    Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. Annisa 119)
    Sebagian ulama menafsirkan penggalan kalimat, (dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.) sebagai upaya manusia untuk membuat tato dan hal yang merusak tubuh lainnya. Pendapat ini didasari pada hadits Rasulullah SAW:
    لعن الله الواشمات والمتواشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله – متفق عليه
    “Allah melaknat laki-laki dan perempuan yang membuat tato …. dan yang berhias untuk tujuan merubah ciptaan Allah.” (Hadits Riwayat Bukhari – Muslim).
    Seluruh tubuh manusia adalah milik Allah swt sebagaimana dalam firman-Nya,

    “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)
    Dari sini, jelas bahwa merubah dan merusak tubuh adalah sesuatu yang sangat dilarang. Bahkan jika seorang dokter telah mendapat izin dari pasiennya sekalipun. Menurut Ibn Qayum, “Maka sesungguhnya tak dibenarkan bagi seseorang untuk memotong sebagian tubuhnya yang tidak diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya. Semisal, seseorang mengizinkan dokter untuk memotong telinganya atau jari-jemarinya, maka sesungguhnya hal demikian itu tidak diperbolehkan. Izin dari seorang itu tak membuat dosa sang dokter terhapuskan.” (Lihat, Ibn Qayyum, تخفة المولود بأحكام المولود   Hal. 136). Imam Ibn Hazm mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa tidak dibenarkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, juga tidak memotong bagian dari tubuhnya, dan tidak boleh menyakiti dirinya sendiri.” (Lihat, مراتب الاجماع  Hal. 157).
     Kaidah-kaidah operasi plastik
    Jika pun operasi plastik terpaksa harus dilakukan, maka ulama membuat sejumlah kaidah agar tidak melanggar syariat Islam. Beberapa kaidah yang wajib dilaksanakan dalam menjalankan operasi plastik, antara lain, adalah:
    1. Bahwa operasi plastik tidak melanggar sesuatu yang secara terang benderang sudah dilarang oleh Allah swt. Pelarangan tersebut bisa yang bersifat langsung diharamkan perbuatannya atau dihukum dengan dosa atas pelakunya. Misalnya, melakukan penyambungan rambut. Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar, ia berkata, “Rasulullah saw melaknat orang yang menyambung (rambut) dan yang membantu menyambungkannya.” Maksud dari “menyambung rambut” kata Imam Hathabi adalah wanita-wanita yang menggunakan rambut palsu agar terlihat lebih panjang hingga menipu orang lain. Hal tersebut termasuk penipuan dan dusta.” Dalam riwayat lain diceritakan dari Ibn Umar (radiallahu anhu), dia berkata, “Allah melaknat orang-orang yang melakukan penyambungan (rambut) dan membuat tattoo, baik pelaku atau orang yang disuruh membuat tato tersebut.”
    2. Bahwa operasi plastik tidak bertentangan dengan sesuatu yang dilarang oleh agama secara umum. Contohnya adalah operasi kelamin untuk mengubah seorang laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Diriwayatkan dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang-orang yang (berusaha) menyerupai laki-laki menjadi perempuan, atau dari perempuan menjadi laki-laki.”
    3. Bahwa operasi plastik tidak membuat seseorang mendewakan kecantikan dan ketampanannya. Hal ini penting untuk menegaskan kepada pasien bahwa semua ciptaan Allah adalah sempurna. Menyemir uban jika diniatkan untuk menipu agar terlihat lebih muda, kata Imam Ibn Jauzi, adalah haram karena melakukan penipuan.
    4. Bahwa operasi plastik memenuhi standar medis. Seperti, kemungkinan besar akan sukses ketika diputuskan untuk dilakukan operasi. Juga, wajib dilakukan oleh dokter (tenaga) yang professional. Sehingga tidak menyebabkan mal praktek dan kerugian yang lebih besar.
    Kesimpulan
    Dari penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa melakukan operasi plastik dapat dibenarkan apabila hal tersebut bersifat darurat seperti pada kelompok pertama. Allah swt berfirman,

     “… Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS Al-An’am : 119)

    Sementara untuk hal yang bersifat pemanis diri, menambah gaya dan penampilan, memperkuat pencitraan dan sebagainya, perbuatan tersebut termasuk sesuatu yang haram

    Hukum Menggunakan Organ Tubuh/Urine/Sesuatu yang Najis untuk Kosmetik/Obat (Part1)


    Pertanyaan
    Boleh tidak memakai bagian tubuh manusia atau urine dan barang yang najis untuk alat kosmetik dan obat-obatan ?

    Pembahasan
    Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi kepentingan obat - obatan dan kosmetika:
    1.          Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
    a.       Penggunaan obat obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh;
    b.      Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat;
    c.       Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit agar tetap atau menjadi baik dan indah;
    d.      Dharurat adalah kondisi-kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi/keselamatan jiwa manusia.
    2.          Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia (uz'ul-insan) hukumnya adalah haram.
    3.          Penggunaan air seni manusia untuk pengobatan, seperti isebut pada butir 1b hukumnya adalah haram.
    4.          Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram.
    5.          Hal - hal tersebut pada butir 2, 3, dan 4 di atas boleh dilakukan dalam keadaan dharurat syar'iyah.
    6.          Menghimbau kepada semua pihak agar tidak memproduksi atau menggunakan obat-obatan at au kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.
    7.          Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

    Pimpinan Sidang Pleno :
    ·         Ketua           : Prof Umar Shihab
    ·         Sekretaris     : Dr. H.M. Din Syamsuddin
    ·         Tanggal        : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H - 30 Juli 2000 M

    ·         Tempat         : Jakarta, Indonesia