b.
Obat-Obatan
dari Organ Tubuh dan Urine
Saat ini teknologi farmasi sudah berkembang dengan sangat
pesat. Temuan-temuan medis menunjukkan bahwa beberapa jenis obat cukup akurat
menyembuhkan penyakit. Sayangnya, ternyata beberapa jenis obat yang beredar di
pasaran menggunakan unsur/bahan yang diharamkan oleh Syari’at Islam.
Bahan haram pada obat :
Beberapa
bahan haram yang terdeteksi dipakai sebagai penyusun obat adalah :
1.
Khamr
Khamr
(minuman yang memabukkan) dalam bentuk alkohol, etanol, dll. sering ditemukan
dalam obat flu cair, seperti : OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44,
Woods, Benadryl, dll.
2.
Gelatin
Gelatin
sangat bermanfaat pada industri farmasi. Keberadaan gelatin pada obat
memungkinkan bahan obat sampai pada tempat (target site) yang dikehendaki tanpa
dirusak oleh enzym pencernaan pada saluran pencernaan sebelumnya. Misalnya,
obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati. Nah, agar obat tersebut sampai di
hati dan tidak dirusak atau dicerna oleh lambung, usus, atau organ pencernaan
lainnya, maka isi obat tsb harus dibungkus oleh kapsul. Agar tidak melukai
dinding saluran pencernaan, kapsul pembungkus obat haruslah lunak sehingga
tidak melukai dinding saluran pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian
yang dituju.
Gelatin
ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai sebagai bahan kapsul obat.
Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda, maupun babi. Akan tetapi, umumnya
gelatin yang beredar di pasaran adalah gelatin dari babi. Alhamdulillah, saat
ini Malaysia telah berhasil membuat gelatin dari sapi dan atau kuda.
3.
Plasenta
Plasenta
manusia juga dipakai sebagai bahan aktif beberapa macam obat (pil dan kapsul).
Di antara obat-obat yang menggunakan plasenta adalah obat perangsang atau
pelancar keluarnya air susu ibu (ASI). Obat ini digunakan untuk menstimulasi
aktivitas kelenjar mammae (air susu) ibu agar produksi ASI pasca melahirkn
lancar.
4.
Obat jantung
Ternyata
daging babi juga banyak berperan dalam dunia medis. Salah satu jenis obat
jantung diketahui menggunakan bahan dari babi. Karena menggunakan unsur dari
babi, maka dihukumi haram.
Meskipun
demikian, apabila obat tsb merupakan obat satu-satunya yang manjur, maka dapat
saja dihukumi halal dengan mengacu pada Firman Allah Swt. pada QS. Al Baqoroh
(2) : 173.
5.
Urine
Urine
adalah kotoran sisa hasil metabolisme yang harus dikeluarkan dari tubuh. Cairan
ini berisi racun, asam urat, dan berbagai metabolit tidak berguna lainnya
(hasil penyaringan ginjal). Apabila tidak dikeluarkan, cairan ini dapat
meracuni sel/jaringan tubuh.
Dalam
khasanah Hukum Islam, urine manusia (kecuali urine anak laki-laki yang baru
minum ASI dan belum makan/minum selain ASI) dihukumi najis.
Selain
itu, Fatwa MUI No. 2 pada Munas IV 30 Juli 2000 menyebutkan bahwa seluruh bahan
yang telah keluar dari tubuh manusia (seperti : urine, air ludah, dll.) haram
dikonsumsi kembali.
c.
Kosmetik
yang Mengandung Organ Tubuh
Kosmetika saat ini menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan
dari dunia kaum hawa (akhwat). Kosmetika ini seakan-akan menjawab kegelisahan
kaum hawa yang sering merasa kurang cantik bila belum bersentuhan dengan
kosmetika. Setelah menggunakan kosmetika, para wanita akan merasa lebih percaya
diri, lebih cantik, dan lebih menarik perhatian.
Kosmetika adalah bahan yang sengaja dipakai untuk tujuan
lebih mempercantik penampilan diri si pemakai. Diharapkan oleh pemakai, bagian
tubuh yang dikenai kosmetika akan tampil lebih cantik, lebih menarik, lebih
lembut, lebih muda, lebih segar, dan lebih menawan.
Apabila dikelompokkan, maka terdapat bermacam-macam
kosmetika. Menurut bentuknya, kosmetika dapat dibedakan menjadi kosmetika yang
berbentuk bedak, lotion, gel, dan padat.
Kosmetika yang berbentuk bedak (serbuk) dapat dipakai pada
seluruh anggota tubuh, terutama muka, badan, dan anggota gerak (tangan dan
kaki). Kosmetika yang berbentuk lotion (cair) dapat dipakai pada seluruh
anggota tubuh, terutama muka, badan, dan anggota gerak (tangan dan kaki).
Kosmetika dengan bentuk konsistensi gel terutama dipakai untuk dioleskan pada
rambut, dll. Kosmetika yang berbentuk padat sering kali dalam bentuk sabun,
lipstik, dll.
Titik kritis
kehalalan produk kosmetika :
Beberapa macam bahan baku kosmetika dan produk kecantikan
yang harus diperhatikan status kehalalannya adalah :
1.
Kolagen dan elastin
Kolagen
adalah sejenis protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuning-kuningan.
apabila kena panas, kolagen akan mencair menjadi cairan yang agak kental
seperti lem.
Kolagen
dan elastin sangat penting untuk proses pertumbuhan sel/jaringan (regenerasi),
makanya kolagen sangat penting untuk proses regenerasi sel, menjaga kelenturan
kulit, serta mencegah kekeriputan kulit. Karena fungsinya yang sangat
signifikan pada peremajaan kulit, maka saat ini kedua macam protein tersebut
banyak dipakai sebagai bahan kosmetik.
Kolagen
memiliki efek melembabkan karena kolagen tidak larut air, tetapi sebaliknya,
mampu menahan air. Oleh karena itu, senyawa protein ini banyak dipakai pada
produk-produk pelembab.
Selain
untuk beberapa fungsi di atas, kolagen juga penting untuk menjaga kekebalan
tubuh, serta mencegah infeksi dan alergi. Kemampuan kolagen tersebut disebabkan
karena kolagen memiliki antigen yang bersifat imunogenik. Antigen yang
imunogenik ini mampu berikatan dengan antibodi spesifik, tetapi juga mampu
menghasilkan antibodi spesifik terhadap antigen. Nah, antibodi terhadap antigen
inilah yang perlu dirangsang bagi penderita rematik.
Kolagen
bisa berasal dari sapi atau babi. Oleh karena itu, harus dipastikan apakah
kolagen dan elastin tersebut berasal dari hewan haram (babi) atau bukan.
2.
Ekstrak plasenta
Saat
ini di pasaran banyak beredar kosmetika berplasenta. Mengapa kosmetika
berplasenta sangat digemari produsen kosmetika dan begitu diminati konsumen?
Hal ini disebabkan karena kosmetika berplasenta memiliki efek yang signifikan
untuk mencegah penuaan kulit, serta mampu meremajakan kulit, mengatasi keriput
kulit, menghaluskan dan melembutkan kulit, dan membuat kulit lebih nampak segar
sebagaimana layaknya kulit bayi.
Plasenta
adalah organ tubuh yang berkembang pada saat manusia atau hewan mengandung
anaknya. Ketika janin masih berada dalam kandungan, janin belum mampu makan dan
minum sebagaimana manusia yang sudah lahir. Untuk mencukupi kebutuhan gizi bagi
pertumbuhannya, maka Allah menciptakan plasenta sebagai sumber makanannya.
Plasenta ini berisi zat-zat gizi dan zat-zat pertumbuhan yang sangat dibutuhkan
bayi sebagai makanan. Pemasukan nutrien (zat gizi) ke dalam tubuh si bayi
dilakukan melalui saluran plasenta yang bermuara pada pusar.
Pada
saat bayi dilahirkan, plasenta ikut keluar. Saluran yang menghubungkan antara
plasenta dan pusar bayi dipotong. Di Pulau Jawa (DIY, Jawa Tengah, dan Jawa
Timur), plasenta dikuburkan di suatu tempat, bahkan dengan ritual dan tradisi
tertentu. Akan tetapi, di tempat lain, plasenta tidak pernah diistimewakan.
Plasenta
(dikenal pula dengan istilah ‘ari-ari’) memiliki bobot sekitar 600 g dengan
diameter 16-18 cm, mengandung 200 ml darah yang mengisi cairan spon. Plasenta
kaya akan darah dan protein (albumin), hormon (oestrogen), serta senyawa lain
(DNA dan RNA). Albumin sendiri adalah senyawa pengganti plasma darah yang
mengandung -globulin, immunoglobulin (IgA dan IgG), dan asam amino. Hasil riset
menunjukkan bahwa zat-zat tersebut terbukti cukup efektif untuk merawat kulit,
seperti mencegah kerut, mencegah penuaan dini, dan mempertahankan kesegaran
kulit. Bahkan di Jepang dan Switzerland, kolagen dan plasenta manusia telah
lama dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetika.
LPPOM
MUI Pusat pernah menemukan beberapa perusahaan kosmetika menggunakan plasenta
manusia, seperti : La Tulipe (PT. Rembaka, Sidoarjo, Jawa Timur), St. Ives,
Musk by Alyssa Ashley, Snow White Lily (Yoshihiro Clinic, Tokyo-Japan), dll.
Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta binatang yang diharamkan
atau dari manusia hukumnya haram. Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari
plasenta binatang yang halal hukumnya halal (Fatwa MUI No. 2, Munas IV 30 Juli
2000).
3.
Cairan Amnion
Cairan
amnion (amniotic liquid) adalah cairan ketuban yang berada di sekitar janin
dalam kandungan yang berfungsi melindungi janin dari benturan fisik. Pada saat
kelahiran, selaput ketuban pecah dan cairan amnion keluar mendahului janin.
Selain sebagai buffer, cairan ini juga berfungsi sebagai pelicin (lubricant)
pada saat janin dilahirkan.
Keuntungan
penggunaan cairan amnion kurang lebih sama dengan plasenta, tetapi
penggunaannya terbatas pada pelembab, lotion rambut, shampo, serta perawatan
kulit dan kepala. Sebagai konsumen muslim, maka hendaknya kita lebih
berhati-hati. Kita harus memastikan, dari mana asal cairan amnion ini, apakah dari
saluran reproduksi (rahim) sapi, manusia, atau dari hewan haram. Apabila
berasal dari rahim manusia dan atau hewan haram, maka kosmetika ini harus
dijauhi.
4.
Lemak
Lemak
dan turunannya (terutama Gliserin) banyak dipakai sebagai bahan baku pembuatan
kosmetika, seperti pada pembuatan : lipstik, sabun mandi, krim, lotion (facial
lotion, hand & body lotion). Penggunaan kosmetika yang mengandung lemak
diyakini banyak membantu menghaluskan kulit.
Tentunya
tidak menjadi masalah apabila bahan lemak yang dipergunakan berasal dari hewan
yang dihalalkan. Akan tetapi, apabila lemak (dan turunannya) yang dipakai
adalah lemak hewan yang diharamkan (babi), maka penggunaan kosmetika berlemak
babi tersebut tentunya juga diharamkan.
5.
Vitamin
Vitamin
A, B1, B3, B6, B12, D, E, dan K banyak dipakai dalam kosmetika. Produsen
kosmetika menganggap vitamin mampu mensuplai kebutuhan gizi bagi kulit.
Meskipun demikian, Stanley R. Milstein, Ph.D. (Direktur FDA Divisi Kosmetika)
tidak menemukan adanya bukti klinis bahwa vitamin dapat mensuplai gizi secara
langsung melalui kulit.
Vitamin-vitamin
tersebut di atas memiliki sifat tidak stabil. Oleh karena itu, agar keadaannya
tidak berubah-ubah, vitamin harus distabilkan dengan bahan pelapis tertentu
(coated agents). Bahan penstabil yang sering dipakai di antaranya adalah
gelatin, karagenan, gum, atau pati termodifikasi.
Gelatin
umumnya berasal dari tulang sapi atau babi. Apabila bahan pelapis yang
dipergunakan adalah gelatin, maka harus diperhatikan apakah gelatin yang
dipakai berasal dari produk nabati atau hewani. Kalau gelatin hewani, apakah
berasal dari hewan halal atau dari hewan haram.
6.
Asam Alfa Hidroksi
Asam
Alfa Hidroksi (AHA) adalah suatu senyawa kimia yang sangat berguna untuk
mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit. Kosmetika yang menggunakan
AHA akan membuat kulit terasa lebih halus, kenyal, dan mantap.
Senyawa
AHA banyak macamnya. Salah satu senyawa AHA yang banyak dipakai pada industri
kecantikan adalah asam laktat (lactic acid). Dalam pembuatannya, senyawa ini
menggunakan media yang berasal dari hewan. Nah, oleh karena itu, harus
dipastikan apakah media yang dipergunakan adalah hewan halal atau hewan haram.
7.
Hormon
Untuk
memberikan hasil yang lebih memuaskan, maka pada produk-produk kosmetika sering
ditambahkan hormon, seperti : hormon estrogen, ekstrak timus, maupun hormon
melantonin. Hormon-hormon tersebut adalah animal origin hormone, yaitu hormon
yang berasal dari hewan. Oleh karena itu, harus dipastikan apakah hormon yang
dipergunakan berasal dari hewan halal atau hewan haram.