Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Menggunakan Organ Tubuh/Urine/Sesuatu yang Najis untuk Kosmetik/Obat (Part3)


b.    Obat-Obatan dari Organ Tubuh dan Urine
Saat ini teknologi farmasi sudah berkembang dengan sangat pesat. Temuan-temuan medis menunjukkan bahwa beberapa jenis obat cukup akurat menyembuhkan penyakit. Sayangnya, ternyata beberapa jenis obat yang beredar di pasaran menggunakan unsur/bahan yang diharamkan oleh Syari’at Islam.
Bahan haram pada obat :
Beberapa bahan haram yang terdeteksi dipakai sebagai penyusun obat adalah :
1. Khamr
Khamr (minuman yang memabukkan) dalam bentuk alkohol, etanol, dll. sering ditemukan dalam obat flu cair, seperti : OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, dll.
2. Gelatin
Gelatin sangat bermanfaat pada industri farmasi. Keberadaan gelatin pada obat memungkinkan bahan obat sampai pada tempat (target site) yang dikehendaki tanpa dirusak oleh enzym pencernaan pada saluran pencernaan sebelumnya. Misalnya, obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati. Nah, agar obat tersebut sampai di hati dan tidak dirusak atau dicerna oleh lambung, usus, atau organ pencernaan lainnya, maka isi obat tsb harus dibungkus oleh kapsul. Agar tidak melukai dinding saluran pencernaan, kapsul pembungkus obat haruslah lunak sehingga tidak melukai dinding saluran pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian yang dituju.
Gelatin ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai sebagai bahan kapsul obat. Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda, maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran adalah gelatin dari babi. Alhamdulillah, saat ini Malaysia telah berhasil membuat gelatin dari sapi dan atau kuda.
3. Plasenta
Plasenta manusia juga dipakai sebagai bahan aktif beberapa macam obat (pil dan kapsul). Di antara obat-obat yang menggunakan plasenta adalah obat perangsang atau pelancar keluarnya air susu ibu (ASI). Obat ini digunakan untuk menstimulasi aktivitas kelenjar mammae (air susu) ibu agar produksi ASI pasca melahirkn lancar.
4. Obat jantung
Ternyata daging babi juga banyak berperan dalam dunia medis. Salah satu jenis obat jantung diketahui menggunakan bahan dari babi. Karena menggunakan unsur dari babi, maka dihukumi haram.
Meskipun demikian, apabila obat tsb merupakan obat satu-satunya yang manjur, maka dapat saja dihukumi halal dengan mengacu pada Firman Allah Swt. pada QS. Al Baqoroh (2) : 173.
5. Urine
Urine adalah kotoran sisa hasil metabolisme yang harus dikeluarkan dari tubuh. Cairan ini berisi racun, asam urat, dan berbagai metabolit tidak berguna lainnya (hasil penyaringan ginjal). Apabila tidak dikeluarkan, cairan ini dapat meracuni sel/jaringan tubuh.
Dalam khasanah Hukum Islam, urine manusia (kecuali urine anak laki-laki yang baru minum ASI dan belum makan/minum selain ASI) dihukumi najis.
Selain itu, Fatwa MUI No. 2 pada Munas IV 30 Juli 2000 menyebutkan bahwa seluruh bahan yang telah keluar dari tubuh manusia (seperti : urine, air ludah, dll.) haram dikonsumsi kembali.


c.    Kosmetik yang Mengandung Organ Tubuh
Kosmetika saat ini menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari dunia kaum hawa (akhwat). Kosmetika ini seakan-akan menjawab kegelisahan kaum hawa yang sering merasa kurang cantik bila belum bersentuhan dengan kosmetika. Setelah menggunakan kosmetika, para wanita akan merasa lebih percaya diri, lebih cantik, dan lebih menarik perhatian.
Kosmetika adalah bahan yang sengaja dipakai untuk tujuan lebih mempercantik penampilan diri si pemakai. Diharapkan oleh pemakai, bagian tubuh yang dikenai kosmetika akan tampil lebih cantik, lebih menarik, lebih lembut, lebih muda, lebih segar, dan lebih menawan.
Apabila dikelompokkan, maka terdapat bermacam-macam kosmetika. Menurut bentuknya, kosmetika dapat dibedakan menjadi kosmetika yang berbentuk bedak, lotion, gel, dan padat.
Kosmetika yang berbentuk bedak (serbuk) dapat dipakai pada seluruh anggota tubuh, terutama muka, badan, dan anggota gerak (tangan dan kaki). Kosmetika yang berbentuk lotion (cair) dapat dipakai pada seluruh anggota tubuh, terutama muka, badan, dan anggota gerak (tangan dan kaki). Kosmetika dengan bentuk konsistensi gel terutama dipakai untuk dioleskan pada rambut, dll. Kosmetika yang berbentuk padat sering kali dalam bentuk sabun, lipstik, dll.
Titik kritis kehalalan produk kosmetika :
Beberapa macam bahan baku kosmetika dan produk kecantikan yang harus diperhatikan status kehalalannya adalah :
1. Kolagen dan elastin
Kolagen adalah sejenis protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuning-kuningan. apabila kena panas, kolagen akan mencair menjadi cairan yang agak kental seperti lem.
Kolagen dan elastin sangat penting untuk proses pertumbuhan sel/jaringan (regenerasi), makanya kolagen sangat penting untuk proses regenerasi sel, menjaga kelenturan kulit, serta mencegah kekeriputan kulit. Karena fungsinya yang sangat signifikan pada peremajaan kulit, maka saat ini kedua macam protein tersebut banyak dipakai sebagai bahan kosmetik.
Kolagen memiliki efek melembabkan karena kolagen tidak larut air, tetapi sebaliknya, mampu menahan air. Oleh karena itu, senyawa protein ini banyak dipakai pada produk-produk pelembab.
Selain untuk beberapa fungsi di atas, kolagen juga penting untuk menjaga kekebalan tubuh, serta mencegah infeksi dan alergi. Kemampuan kolagen tersebut disebabkan karena kolagen memiliki antigen yang bersifat imunogenik. Antigen yang imunogenik ini mampu berikatan dengan antibodi spesifik, tetapi juga mampu menghasilkan antibodi spesifik terhadap antigen. Nah, antibodi terhadap antigen inilah yang perlu dirangsang bagi penderita rematik.
Kolagen bisa berasal dari sapi atau babi. Oleh karena itu, harus dipastikan apakah kolagen dan elastin tersebut berasal dari hewan haram (babi) atau bukan.

2. Ekstrak plasenta
Saat ini di pasaran banyak beredar kosmetika berplasenta. Mengapa kosmetika berplasenta sangat digemari produsen kosmetika dan begitu diminati konsumen? Hal ini disebabkan karena kosmetika berplasenta memiliki efek yang signifikan untuk mencegah penuaan kulit, serta mampu meremajakan kulit, mengatasi keriput kulit, menghaluskan dan melembutkan kulit, dan membuat kulit lebih nampak segar sebagaimana layaknya kulit bayi.
Plasenta adalah organ tubuh yang berkembang pada saat manusia atau hewan mengandung anaknya. Ketika janin masih berada dalam kandungan, janin belum mampu makan dan minum sebagaimana manusia yang sudah lahir. Untuk mencukupi kebutuhan gizi bagi pertumbuhannya, maka Allah menciptakan plasenta sebagai sumber makanannya. Plasenta ini berisi zat-zat gizi dan zat-zat pertumbuhan yang sangat dibutuhkan bayi sebagai makanan. Pemasukan nutrien (zat gizi) ke dalam tubuh si bayi dilakukan melalui saluran plasenta yang bermuara pada pusar.
Pada saat bayi dilahirkan, plasenta ikut keluar. Saluran yang menghubungkan antara plasenta dan pusar bayi dipotong. Di Pulau Jawa (DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur), plasenta dikuburkan di suatu tempat, bahkan dengan ritual dan tradisi tertentu. Akan tetapi, di tempat lain, plasenta tidak pernah diistimewakan.
Plasenta (dikenal pula dengan istilah ‘ari-ari’) memiliki bobot sekitar 600 g dengan diameter 16-18 cm, mengandung 200 ml darah yang mengisi cairan spon. Plasenta kaya akan darah dan protein (albumin), hormon (oestrogen), serta senyawa lain (DNA dan RNA). Albumin sendiri adalah senyawa pengganti plasma darah yang mengandung -globulin, immunoglobulin (IgA dan IgG), dan asam amino. Hasil riset menunjukkan bahwa zat-zat tersebut terbukti cukup efektif untuk merawat kulit, seperti mencegah kerut, mencegah penuaan dini, dan mempertahankan kesegaran kulit. Bahkan di Jepang dan Switzerland, kolagen dan plasenta manusia telah lama dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetika.
LPPOM MUI Pusat pernah menemukan beberapa perusahaan kosmetika menggunakan plasenta manusia, seperti : La Tulipe (PT. Rembaka, Sidoarjo, Jawa Timur), St. Ives, Musk by Alyssa Ashley, Snow White Lily (Yoshihiro Clinic, Tokyo-Japan), dll. Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta binatang yang diharamkan atau dari manusia hukumnya haram. Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta binatang yang halal hukumnya halal (Fatwa MUI No. 2, Munas IV 30 Juli 2000).

3. Cairan Amnion
Cairan amnion (amniotic liquid) adalah cairan ketuban yang berada di sekitar janin dalam kandungan yang berfungsi melindungi janin dari benturan fisik. Pada saat kelahiran, selaput ketuban pecah dan cairan amnion keluar mendahului janin. Selain sebagai buffer, cairan ini juga berfungsi sebagai pelicin (lubricant) pada saat janin dilahirkan.
Keuntungan penggunaan cairan amnion kurang lebih sama dengan plasenta, tetapi penggunaannya terbatas pada pelembab, lotion rambut, shampo, serta perawatan kulit dan kepala. Sebagai konsumen muslim, maka hendaknya kita lebih berhati-hati. Kita harus memastikan, dari mana asal cairan amnion ini, apakah dari saluran reproduksi (rahim) sapi, manusia, atau dari hewan haram. Apabila berasal dari rahim manusia dan atau hewan haram, maka kosmetika ini harus dijauhi.

4. Lemak
Lemak dan turunannya (terutama Gliserin) banyak dipakai sebagai bahan baku pembuatan kosmetika, seperti pada pembuatan : lipstik, sabun mandi, krim, lotion (facial lotion, hand & body lotion). Penggunaan kosmetika yang mengandung lemak diyakini banyak membantu menghaluskan kulit.
Tentunya tidak menjadi masalah apabila bahan lemak yang dipergunakan berasal dari hewan yang dihalalkan. Akan tetapi, apabila lemak (dan turunannya) yang dipakai adalah lemak hewan yang diharamkan (babi), maka penggunaan kosmetika berlemak babi tersebut tentunya juga diharamkan.

5. Vitamin
Vitamin A, B1, B3, B6, B12, D, E, dan K banyak dipakai dalam kosmetika. Produsen kosmetika menganggap vitamin mampu mensuplai kebutuhan gizi bagi kulit. Meskipun demikian, Stanley R. Milstein, Ph.D. (Direktur FDA Divisi Kosmetika) tidak menemukan adanya bukti klinis bahwa vitamin dapat mensuplai gizi secara langsung melalui kulit.
Vitamin-vitamin tersebut di atas memiliki sifat tidak stabil. Oleh karena itu, agar keadaannya tidak berubah-ubah, vitamin harus distabilkan dengan bahan pelapis tertentu (coated agents). Bahan penstabil yang sering dipakai di antaranya adalah gelatin, karagenan, gum, atau pati termodifikasi.
Gelatin umumnya berasal dari tulang sapi atau babi. Apabila bahan pelapis yang dipergunakan adalah gelatin, maka harus diperhatikan apakah gelatin yang dipakai berasal dari produk nabati atau hewani. Kalau gelatin hewani, apakah berasal dari hewan halal atau dari hewan haram.
  
6. Asam Alfa Hidroksi
Asam Alfa Hidroksi (AHA) adalah suatu senyawa kimia yang sangat berguna untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit. Kosmetika yang menggunakan AHA akan membuat kulit terasa lebih halus, kenyal, dan mantap.
Senyawa AHA banyak macamnya. Salah satu senyawa AHA yang banyak dipakai pada industri kecantikan adalah asam laktat (lactic acid). Dalam pembuatannya, senyawa ini menggunakan media yang berasal dari hewan. Nah, oleh karena itu, harus dipastikan apakah media yang dipergunakan adalah hewan halal atau hewan haram.

7. Hormon

Untuk memberikan hasil yang lebih memuaskan, maka pada produk-produk kosmetika sering ditambahkan hormon, seperti : hormon estrogen, ekstrak timus, maupun hormon melantonin. Hormon-hormon tersebut adalah animal origin hormone, yaitu hormon yang berasal dari hewan. Oleh karena itu, harus dipastikan apakah hormon yang dipergunakan berasal dari hewan halal atau hewan haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar