Penjelasan
a.
Operasi
Plastik
Operasi
plastik adalah suatu usaha medis yang dilakukan untuk mengoreksi atau
merestorasi bentuk dan fungsi suatu organ tubuh. Meskipun bedah kosmetik atau
estetika adalah jenis yang paling terkenal dari operasi plastic, namun operasi
plastik juga meliputi rekonstruksi wajah, tangan dan pengobatan luka bakar.
Karena itu, operasi plastik didefinisikan sebagai seperangkat operasi yang
berhubungan untuk mereka ulang bentuk dengan tujuan pengobatan cacat bawaan
atau bukan bawaan (termasuk kecelakaan) dalam tubuh manusia.
Jenis-jenis operasi plastik:
Jika dilihat
pada jenisnya, operasi plastik dapat dipilah menjadi dua, yaitu :
1. Operasi yang bersifat darurat,
mendesak untuk dilakukan. Contoh operasi plastik ini meliputi operasi:
a. Bibir sumbing.
- Menyambungkan jari jemari tangan atau kaki.
- Membuka penyumbatan anus.
- Menghilangkan tato, tanda lahir dan bekas luka.
- Menghilangkan jenggot, kumis dan rambut bagi
perempuan.
- Membentuk kembali daun telinga.
- Implant payudara bagi mereka yang terkena kanker
payudara
- Memperbaiki septum hidung atau pasien cacat
hidung.
- Memperbaiki kulit akibat luka bakar atau
sejenisnya
- Memperbaiki patah tulang wajah (karena
kecelakaan, misalnya).
a. Operasi yang bersifat opsional.
Misalnya, untuk menambah percaya diri, terlihat makin cantik, memperkokoh
penampilan dan agar terlihat lebih muda dan aduhai.
Contoh
operasi antara lain adalah:
- Mengembalikan kerutan kulit dan
menghaluskannya.
- Mengangkat dahi, menaikkan
alis, wajah dan leher.
- Sedot Lemak
- Liposuction
- Rhinoplasty atau perbesaran.
- Kecantikan dagu.
- Kecantikan payudara
Prinsip
Dasar
Sebagaimana
telah kita ketahui bersama, Allah swt menciptakan manusia dalam sesempurna
penciptaan. Ia berfirman :
Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. Attin: 4)
Ibnu Katsir
menafsirkan ayat ini dengan berkata, (Ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan
manusia adalah sebaik-baik bentuk makhluk-Nya) Namun demikian, manusia memiliki
ketampanan dan kecantikan yang berbeda satu dengan lainnya. Meskipun kecantikan
dan ketampanan bersifat relatif, namun secara umum manusia memahami ketampanan
dan kecantikan sebagai sesuatu yang menggugah dan menyenangkan kala dipandang
mata. Allah swt menceritakan kepada kita kisah Nabi Yusuf (alaihi salam),
manusia yang ketampanannya mengalahkan seluruh ketampanan dunia sehingga
membuat para wanita kaum sosialita di zaman itu terpesona dalam keterkaguman
yang sempurna, Allah berfirman, :
Maka tatkala
wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan
mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah
manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah Malaikat yang mulia.” (QS Yusuf: 31)
Karena itu
pula, kita mendapati ayat Allah swt yang mengabarkan kepada umat manusia bahwa
syaitan telah bersumpah untuk menyesatkan anak cucu Adam dengan berbagai cara.
Salah satunya adalah dengan merubah karunia Allah agar terasa lebih tampan dan
cantik seperti tertuang dalam ayat berikut ini:
Dan aku
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang
menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata. (QS. Annisa 119)
Sebagian
ulama menafsirkan penggalan kalimat, (dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.) sebagai upaya manusia
untuk membuat tato dan hal yang merusak tubuh lainnya. Pendapat ini didasari
pada hadits Rasulullah SAW:
لعن الله
الواشمات والمتواشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله –
متفق عليه
“Allah
melaknat laki-laki dan perempuan yang membuat tato …. dan yang berhias untuk
tujuan merubah ciptaan Allah.” (Hadits Riwayat Bukhari – Muslim).
Seluruh
tubuh manusia adalah milik Allah swt sebagaimana dalam firman-Nya,
“Kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha
Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)
Dari sini,
jelas bahwa merubah dan merusak tubuh adalah sesuatu yang sangat dilarang.
Bahkan jika seorang dokter telah mendapat izin dari pasiennya sekalipun.
Menurut Ibn Qayum, “Maka sesungguhnya tak dibenarkan bagi seseorang untuk
memotong sebagian tubuhnya yang tidak diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Semisal, seseorang mengizinkan dokter untuk memotong telinganya atau
jari-jemarinya, maka sesungguhnya hal demikian itu tidak diperbolehkan. Izin
dari seorang itu tak membuat dosa sang dokter terhapuskan.” (Lihat, Ibn Qayyum,
تخفة المولود بأحكام المولود Hal. 136). Imam Ibn Hazm mengatakan,
“Para ulama sepakat bahwa tidak dibenarkan bagi seseorang untuk membunuh
dirinya sendiri, juga tidak memotong bagian dari tubuhnya, dan tidak boleh menyakiti
dirinya sendiri.” (Lihat, مراتب الاجماع Hal. 157).
Kaidah-kaidah operasi plastik
Jika pun
operasi plastik terpaksa harus dilakukan, maka ulama membuat sejumlah kaidah
agar tidak melanggar syariat Islam. Beberapa kaidah yang wajib dilaksanakan dalam
menjalankan operasi plastik, antara lain, adalah:
- Bahwa operasi plastik tidak
melanggar sesuatu yang secara terang benderang sudah dilarang oleh Allah
swt. Pelarangan tersebut bisa yang bersifat langsung diharamkan
perbuatannya atau dihukum dengan dosa atas pelakunya. Misalnya, melakukan
penyambungan rambut. Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar, ia berkata,
“Rasulullah saw melaknat orang yang menyambung (rambut) dan yang membantu
menyambungkannya.” Maksud dari “menyambung rambut” kata Imam Hathabi
adalah wanita-wanita yang menggunakan rambut palsu agar terlihat lebih
panjang hingga menipu orang lain. Hal tersebut termasuk penipuan dan
dusta.” Dalam riwayat lain diceritakan dari Ibn Umar (radiallahu anhu),
dia berkata, “Allah melaknat orang-orang yang melakukan penyambungan
(rambut) dan membuat tattoo, baik pelaku atau orang yang disuruh membuat
tato tersebut.”
- Bahwa operasi plastik tidak
bertentangan dengan sesuatu yang dilarang oleh agama secara umum.
Contohnya adalah operasi kelamin untuk mengubah seorang laki-laki menjadi
perempuan atau sebaliknya. Diriwayatkan dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah
saw bersabda, “Allah melaknat orang-orang yang (berusaha) menyerupai
laki-laki menjadi perempuan, atau dari perempuan menjadi laki-laki.”
- Bahwa operasi plastik tidak
membuat seseorang mendewakan kecantikan dan ketampanannya. Hal ini penting
untuk menegaskan kepada pasien bahwa semua ciptaan Allah adalah sempurna.
Menyemir uban jika diniatkan untuk menipu agar terlihat lebih muda, kata
Imam Ibn Jauzi, adalah haram karena melakukan penipuan.
- Bahwa operasi plastik memenuhi
standar medis. Seperti, kemungkinan besar akan sukses ketika diputuskan
untuk dilakukan operasi. Juga, wajib dilakukan oleh dokter (tenaga) yang
professional. Sehingga tidak menyebabkan mal praktek dan kerugian yang
lebih besar.
Kesimpulan
Dari penjelasan
singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa melakukan operasi plastik dapat
dibenarkan apabila hal tersebut bersifat darurat seperti pada kelompok pertama.
Allah swt berfirman,
“… Padahal Sesungguhnya Allah telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang
terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia)
benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa
pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang
yang melampaui batas. (QS Al-An’am : 119)
Sementara untuk hal yang bersifat pemanis diri,
menambah gaya dan penampilan, memperkuat pencitraan dan sebagainya, perbuatan
tersebut termasuk sesuatu yang haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar