Pertanyaan
Boleh
tidak memakai bagian tubuh manusia atau urine dan barang yang najis untuk alat
kosmetik dan obat-obatan ?
Pembahasan
Fatwa
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Tentang Penggunaan Organ Tubuh,
Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi kepentingan obat - obatan dan kosmetika:
1.
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a. Penggunaan
obat obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat
pada bagian luar tubuh;
b. Penggunaan
air seni adalah meminumnya sebagai obat;
c. Penggunaan kosmetika
adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan
tubuh atau kulit agar tetap atau menjadi baik dan indah;
d. Dharurat
adalah kondisi-kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat
mengancam eksistensi/keselamatan jiwa manusia.
2.
Penggunaan
obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia (uz'ul-insan) hukumnya adalah haram.
3.
Penggunaan
air seni manusia untuk pengobatan, seperti isebut pada butir 1b hukumnya adalah
haram.
4.
Penggunaan
kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya
adalah haram.
5.
Hal - hal
tersebut pada butir 2, 3, dan 4 di atas boleh dilakukan dalam keadaan dharurat
syar'iyah.
6.
Menghimbau
kepada semua pihak agar tidak memproduksi atau menggunakan obat-obatan at au
kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air
seni manusia.
7.
Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.
Pimpinan
Sidang Pleno :
·
Ketua : Prof Umar Shihab
·
Sekretaris : Dr. H.M. Din
Syamsuddin
·
Tanggal : 27 Rabi'ul
Akhir 1421 H - 30 Juli 2000 M
·
Tempat :
Jakarta, Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar