Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Menggunakan Organ Tubuh/Urine/Sesuatu yang Najis untuk Kosmetik/Obat (Part1)


Pertanyaan
Boleh tidak memakai bagian tubuh manusia atau urine dan barang yang najis untuk alat kosmetik dan obat-obatan ?

Pembahasan
Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi kepentingan obat - obatan dan kosmetika:
1.          Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a.       Penggunaan obat obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh;
b.      Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat;
c.       Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit agar tetap atau menjadi baik dan indah;
d.      Dharurat adalah kondisi-kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi/keselamatan jiwa manusia.
2.          Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia (uz'ul-insan) hukumnya adalah haram.
3.          Penggunaan air seni manusia untuk pengobatan, seperti isebut pada butir 1b hukumnya adalah haram.
4.          Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram.
5.          Hal - hal tersebut pada butir 2, 3, dan 4 di atas boleh dilakukan dalam keadaan dharurat syar'iyah.
6.          Menghimbau kepada semua pihak agar tidak memproduksi atau menggunakan obat-obatan at au kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.
7.          Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Pimpinan Sidang Pleno :
·         Ketua           : Prof Umar Shihab
·         Sekretaris     : Dr. H.M. Din Syamsuddin
·         Tanggal        : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H - 30 Juli 2000 M

·         Tempat         : Jakarta, Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar